Minggu, 24 April 2016

Laksanakan Reforma Agraria!!!


Laksanakan Reforma Agraria!!! 


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberikan nuansa baru bagi sektor agraria, termasuk perkebunan, di era Soekarno. Pada era yang lebih dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin yang menggantikan system demokrasi Liberal inilah lahir momentum yang sangat bersejarah, yakni diundangkannya UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun  1960. Dihentikannya sistem demokrasi liberal melalui UUPA No.5/1960 merupakan produk hukum yang mengakhiri produk hukum perkebunan era kolonial, yakni UU Agraria 1870.  Esensi dari UU PA No.5/1960 adalah memprioritaskan kepemilikan tanah bagi petani miskin, menegaskan fungsi sosial dari tanah, dan larangan dominasi pihak swasta dalam sektor agraria. Hal ini terkandung dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.dampak dari penerapan UU PA 1960 ini sangat besar bagi kehidupan rakyat Indonesia. Meskipun begitu bukan berarti tidak mendapatkan banyak rintangan. Hingga akhirnya lewat tragedy 65-66 seluruh upaya reformasi agraria oleh pemerintahan Soekarno digagalkan oleh orang-orang kontra-revolusi , yang akhirnya membawa Jenderal Soeharto ke tampuk kekuasaan. Soeharto pun mengeluarkan serangkaian kebijakan yang menegasikan politik agraria rezim sebelumnya, diantaranya UU Pokok Pertambangan No.11 tahun 1967 dan UU Penanaman Modal Asing No.1 tahun 1967, dimana seluruh regulasi itu berpihak pada kepentingan modal asing, bukan kaum tani.
            Berkuasanya rezim Soeharto (Orde Baru) yang disokong negeri-negeri imperialis menjadikan pola pengelolaan sektor perkebunan ala kolonial kembali berlaku.  Dengan diberlakukannya UU Penanaman Modal Asing tahun 1967, perkembangan industri perkebunan skala besar yang kebanyakan dimiliki pihak asing semakin massif.
Pada Era reformasi, tepatnya tanggal 9 November 2001,dikeluarkanlah TAP MPR No.IX/2001 oleh MPR RI yang menugaskan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pembaruan agraria dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 TAP MPR No.IX/2001). Tetapi penetrasi dari kekuatan-kekuatan neo-liberal yang begitu kuat menyebabkan amanat itu tidak pernah terlaksana. Alih-alih melaksanakan reformasi agraria, pemerintah dan parlemen justru memproduksi berbagai undang-undang yang melegalisasi ‘perampokan’ tanah petani oleh kaum pemodal nasional maupun asing.
            Ada banyak kasus ketika kita berbicara tentang konflik agraria, hampir seluruh daerah terjadi konflik antara masyarakat ,melawan pengusaha yang bekerjasama dengan penguasa. Seperti yang terjadi di Kelurahan Makroman Samarinda, Kalimantan Timur. Dimana warga yang berawal hidup bergantung dengan pertanian, kini sedikit demi sedikit mulai dirusak dengan aktivitas pertambangan, rusaknya lahan pertanian warga di akibatkan karena jalur irigasi yang menuju pertanian warga dirusak oleh PT. Arjuna, dengan alasan bahwa jalur irigasi tersebut masuk dalam peta eksplorasi pertambangan perusahaan tersebut.
Politik agraria yang dijalankan pemerintahan reformasi dengan haluan kapitalisme liberal  jelas bertentangan dengan semangat UU PA No.5/1960 yang berlandaskan sosialisme Indonesia. Maka, gerakan kembali pada UU PA No.5//1960 mutlak perlu dilakukan oleh seluruh elemen pergerakan nasionalis-kerakyatan. Selain untuk melawan politik agraria penguasa, gerakan kembali pada  UU PA No.5/1960  juga merupakan suatu penegasan bahwasanya UU PA 5/1960 adalah produk hukum yang esensinya sesuai dengan hakekat dan tujuan sebenarnya dari pelaksanaan reformasi agraria, yakni peningkatan kesejahteraan petani miskin.
Dan pada akhirnya mengingatkan kembali amanat UUPA dan arti penting mengapa kita harus segera menaikkan status buruh tani menjadi petani melalui reforma agraria.
  1.  Pandangan bahwa mendistribusikan tanah untuk buruh tani adalah menjalankan program komunis, sama sekali salah. Sebaliknya, reforma agraria adalah menjalankan amanat dari konstitusi. Dengan reforma agraria, kita menjamin bahwa setiap jengkal teritori Indonesia dikuasai secara adil oleh rakyat. Teritori yang dikuasai rakyat akan dijaga, dirawat karena akan memberikan penghidupan dan dibela sampai titik darah penghabisan.
  2. Melaksanakan reforma agraria berarti meletakkan fundamen pembangunan yang kokoh. Yaitu membebaskan kemiskinan dan kelaparan di wilayah pedesaan sebagai modal dasar untuk membangun lebih lanjut.
  3. Reforma agraria adalah untuk memastikan dilaksanakan demokrasi pertanian juga berjalan. Demokrasi pertanian yang dimaksud adalah adanya pembangunan pertanian yang dikerjakan dari keinginan kaum tani, oleh kaum tani, dan untuk meningkatkan kehidupan petani.
  4.   Menjalankan reforma agraria, berarti pemerintah merestrukturisasi fundamen pembangunan ekonomi dari membangun di atas ketimpangan menjadi pembangunan di atas fundamen keadilan sosial. Hal ini untuk menghindari terjadinya akumulasi ekonomi pada sekelompok pengusaha, yang bisa menjurus pada monopoli perdagangan.
  5. Mendistribusikan tanah melalui reforma agraria berarti menggerakkan kapasitas kaum tani yang selama ini tidak digunakan secara optimal.

0 komentar:

Posting Komentar